Investigasi.co.id, CIREBON – Di tengah gencarnya pemerintah pusat dan daerah menggaungkan penegakan aturan tata ruang dan perlindungan terhadap lingkungan, di tengah jantung Kota Cirebon berdiri megah sebuah Bangunan yang diduga justru melanggar aturan perundang undangan yg berlaku,di bagian belakang bangunan Grand Tryas Hotel, Jl. Tentara Pelajar No.103, Pekiringan, Kecamatan Kesambi, terpantau mencaplok sempadan Sungai Gunungsari, bahkan menjorok ke dalam badan sungai.
Pantauan langsung awak media menemukan sisa-sisa beton yang sudah dibongkar sebagian. Namun, pondasi besar yang mencengkeram bibir dan badan sungai masih kokoh dibiarkan. Warga sekitar mengaku pemandangan itu bukan hal baru. “Udah lama banget begitu, dibiarin aja. Entah nunggu apa,” ucap beberapa warga yang enggan disebut namanya.
Sebelum berita ini di turunkan pihak pimpinan/ management Grand Tryas Hotel sempat memberikan klarifikasi saat ditemui beberapa waktu lalu dan membenarkan bahwa sebagian bangunan memang melanggar garis sempadan sungai. Ia menyebut pembongkaran total akan dilakukan sekitar akhir September 2025. Alasan yang disampaikan: butuh tenaga ahli dan penanganan khusus. Ia juga mengakui sudah sering didatangi oleh beberapa pihak terkait hal tersebut.

Namun, yang paling menggelitik adalah diamnya Pemerintah Kota Cirebon. Hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari dinas dan aparat terkait, malah terkesan menutup mata meski pelanggaran ini gamblang melanggar berbagai regulasi, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 45) – sempadan sungai wajib bebas dari aktivitas perusak fungsi sungai.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 29) – kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan.
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Pasal 5, 16, 17) – bangunan di sempadan sungai harus ditertibkan demi kelestarian ekosistem dan mencegah banjir.
PP no 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU NO 28 TAHUN 2002 tentang bangunan gedung,terutama pasal 14 dan pasal 51 ayat 2,3.
Pelanggaran ini bukan ini sekadar masalah administrasi. Bangunan di sempadan dan badan sungai berpotensi mempersempit aliran air, mengganggu ekosistem, hingga meningkatkan risiko banjir. Secara hukum, pelanggar dapat dikenai sanksi yang bukan main-main, pembongkaran paksa, denda administratif, bahkan pidana, karena pendirian bangunan di sempadan sungai adalah perbuatan melawan hukum.
Ironisnya, penegakan hukum di kasus ini seolah bisa dinegosiasikan waktunya. Pembongkaran dibiarkan menunggu “jadwal hotel”, sementara fungsi sungai terus terancam. Apakah hukum hanya berlaku cepat untuk pedagang kaki lima yang melanggar trotoar, tapi bisa menunggu bertahun-tahun untuk bangunan besar yang melanggar sempadan sungai?

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih berharap dgn kepemimpinan bapak presiden Prabowo Subianto dan gubernur Jawa Barat kang Dedy Mulyadi yg dinilai sangat peduli terhadap lingkungan dan tegas dalam mengeksekusi di lapangan agar segera mengambil langkah tegas terhadap permasalahan di atas yang jelas jelas merupakan pelanggaran serius yg harus segera di ambil tindakan tegas,karena pemerintah kota Cirebon terbukti sudah bertahun tahun lama nya tidak mampu untuk mengeksekusi dan mengambil tindakan,dan justru seolah” melakukan pembiaran serta terlalu banyak bernegosiasi di lapangan.
Di tempat terpisah beberapa warga masyarakat yg diantara nya mengaku sebagai aktivis pencinta lingkungan dan komunitas jaga kali menyatakan dukungan dan siap mengawal serta turun langsung ke lapangan sampai ada nya penertiban dan pembongkaran terkait bangunan” yg melanggar aturan penataan ruang dan garis sepadan sungai,krna jelas jelas terutama berdampak banjir yg terjadi di kota cirebon pada saat musim hujan.
[ RED ]











