Tanah Negara di Setu Patok Cirebon Diduga Diperjualbelikan Mafia Tanah Miliaran Rupiah! Siapa Aktor ‘UB’, ‘YL’ ? 

Hukum860 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON, 26 Juli 2026 – Dugaan praktik penguasaan dan transaksi atas tanah yang disebut berstatus sebagai tanah negara di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kian menjadi perhatian publik. Tim awak media bersama Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) menyatakan akan terus mengawal dan mendorong pengungkapan seluruh fakta di balik perkara yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan negara tersebut.

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah munculnya dokumen yang disebut-sebut menegaskan status lahan sebagai tanah negara. Di sisi lain, pihak pengawal kasus mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen transaksi, termasuk surat yang diduga berkaitan dengan proses jual beli yang dilengkapi tanda tangan dan materai. Namun demikian, keabsahan serta kekuatan pembuktian seluruh dokumen tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menilainya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim pengawal kasus, terdapat sejumlah pihak yang disebut dalam berbagai keterangan dan dokumen, mulai dari, sebagai Pihak Pertama adalah seorang figur publik terkenal asal Cirebon berinisial “UB”, dan seorang pengusaha penyedia peralatan elektrik di Kota Cirebon berinisial “YL”, sebagai Pihak Kedua, hingga pihak yang diduga berperan sebagai mediator lapangan berinisial “WRS” beserta komplotan lainnya.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum perangkat desa Setu Patok berinisial “RD” yang disebut mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang saat ini menjadi sorotan. Seluruh pihak yang disebutkan tersebut hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada publik.

PARACI menyebut, berdasarkan keterangan yang mereka terima, terdapat pula dua warga Argasunya berinisial “DRS” dan “AKD” yang diduga diperalat dan dijadikan alat dalam administrasi transaksi dengan dalih jual beli lahan garapan. Menurut keduanya, informasi yang diterima tim pengawal, diduga hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen yang disebut hanya untuk kepentingan administrasi, tanpa diberi kejelasan apapun, namun tiba-tiba sudah dijadikan dokumen pelimpahan.

“Jika benar ada masyarakat yang tidak memahami substansi dokumen yang ditandatangani, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat. Namun, seluruh dugaan ini wajib dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan PARACI.

Tim awak media menilai perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa pertanahan biasa. Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka di tengah masyarakat, bagaimana tanah yang disebut sebagai aset negara dapat berpindah tangan? Dengan diduga hingga terjadi transaksi hingga bernilai Milyaran. Siapa yang memperoleh manfaat? Adakah pihak yang turut memfasilitasi proses tersebut? Dan apakah seluruh prosedur administrasi telah dilakukan sesuai aturan?

PARACI dan tim awak media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Satgas Mafia Tanah, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh dokumen, alur transaksi, serta pihak-pihak yang namanya muncul dalam keterangan maupun dokumen yang beredar.

“Apabila benar tanah negara telah menjadi objek kepentingan pribadi, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut integritas penegakan hukum dan perlindungan aset negara. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dia,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan melalui inisial dalam keterangan di atas tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Tim awak media dan PARACI menegaskan akan membuka ruang hak jawab secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Kasus tanah negara di Setu Patok kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah seluruh dugaan yang beredar akan mampu dibuktikan secara hukum, atau justru membuka tabir lainnya yang lebih besar terkait dugaan praktik mafia tanah yang selama ini luput dari perhatian.

Satu hal yang pasti, pengawalan terhadap kasus ini tidak akan berhenti sampai terdapat kepastian hukum yang jelas dan berkekuatan tetap. Sebab, ketika aset negara diduga menjadi objek kepentingan segelintir pihak, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan wibawa negara itu sendiri.

TIM 7