Investigasi.co.id – Cirebon Timur 26/726 – Meningkatnya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Cirebon Timur mulai menjadi perhatian serius masyarakat. Tokoh masyarakat Cirebon Timur, R. Hamzahiya, S.Hum., meminta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Kantor Imigrasi, serta seluruh instansi terkait agar tidak hanya mengandalkan pengawasan administratif, tetapi juga memperkuat pengawasan lapangan secara berkala.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas dan aktivitas WNA harus diimbangi dengan pengawasan yang nyata agar tidak menimbulkan celah pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku.
R. Hamzahiya menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang tidak boleh dilaksanakan sebatas formalitas administrasi. Verifikasi terhadap paspor, visa, izin tinggal, alamat domisili, hingga aktivitas yang dijalankan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berkesinambungan.
“Setiap WNA wajib dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku sebagai dasar legalitas keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menilai pengawasan yang efektif tidak cukup dilakukan setelah muncul laporan dari masyarakat. Kantor Imigrasi bersama Tim Pora perlu lebih aktif melakukan inspeksi, pendataan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, apabila pengawasan hanya bersifat reaktif, potensi penyalahgunaan izin tinggal, ketidaksesuaian administrasi, maupun pelanggaran keimigrasian akan lebih sulit dideteksi sejak dini. Karena itu, penguatan fungsi pengawasan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Perhatian masyarakat juga mengemuka setelah berkembang informasi mengenai adanya sejumlah WNA yang telah melangsungkan perkawinan dengan warga negara Indonesia di wilayah Cirebon Timur. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pengawasan administratif yang lebih cermat guna memastikan seluruh dokumen keimigrasian, dokumen perkawinan, status keperdataan, hingga administrasi kependudukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah verifikasi yang akurat penting dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen maupun fasilitas keimigrasian.
R. Hamzahiya meminta Tim Pora mengoptimalkan fungsi koordinasi dan pertukaran data antar instansi agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri. Disdukcapil, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Kantor Imigrasi harus membangun sistem pengawasan yang terpadu sehingga setiap perubahan status, domisili, maupun aktivitas WNA dapat dipantau secara akurat. Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar negara benar-benar hadir dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan pengawasan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap warga negara asing, melainkan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjaga kedaulatan hukum, ketertiban administrasi, dan keamanan masyarakat. Setiap warga negara maupun warga negara asing memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap aktivitas dan keberadaan WNA harus berada dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah diharapkan menunjukkan keseriusan melalui pengawasan yang konsisten sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Informasi dari masyarakat diharapkan menjadi bagian dari sistem pengawasan yang efektif, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat segera diverifikasi dan ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pengawasan yang kuat, terkoordinasi, dan berkesinambungan diharapkan mampu menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan nasional, serta memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat berharap negara tidak hanya hadir saat menerbitkan izin, tetapi juga hadir dalam memastikan setiap izin digunakan sesuai hukum. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang pelanggaran yang pada akhirnya merugikan kepentingan negara dan masyarakat.”
Hisam






