Investigasi.co.id – Kabupaten Cirebon, 3 Agustus 2026 – Upaya mediasi yang difasilitasi Camat Kedawung terkait polemik antara Ketua BUMDes Martapura dengan Kuwu Kedawung belum membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar pada Senin (3/8) itu berakhir tanpa kesepakatan setelah kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapat masing-masing.
Mediasi tersebut membahas persoalan pengelolaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2025. Salah satu pokok permasalahan yang mencuat adalah tidak masuknya dana BUMDes tahun 2025 ke rekening resmi BUMDes Martapura. Pertemuan turut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur pengawas desa, serta pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat membantu mencari jalan keluar atas sengketa tersebut.
Dalam forum mediasi juga mengemuka persoalan legalitas kelembagaan. Ketua BUMDes Martapura menegaskan bahwa BUMDes yang dipimpinnya masih memiliki legalitas yang berlaku hingga tahun 2028.
Namun, di tengah masa legalitas tersebut, Pemerintah Desa Kedawung diketahui telah melantik Tim Pelaksana Pengelola Aset (TPPA) sebagai penyelenggara kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa, yang menurut pihak BUMDes menimbulkan tanda tanya mengenai dasar pengambilan kebijakan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media usai mediasi, Ketua BUMDes Martapura menyampaikan bahwa pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan karena penjelasan yang disampaikan Kuwu dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa pembentukan TPPA telah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua BUMDes yang mengaku tidak pernah diundang ataupun dilibatkan dalam musyawarah dimaksud, padahal BUMDes merupakan lembaga desa yang masih memiliki legalitas aktif.
Menurut Ketua BUMDes, ketidakterlibatan pengurus BUMDes dalam proses tersebut justru menjadi salah satu alasan munculnya polemik yang hingga kini belum terselesaikan. Ia berharap seluruh proses dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan desa maupun pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Camat Kedawung menyatakan akan membawa hasil mediasi yang belum mencapai kesepakatan tersebut ke tahapan penyelesaian berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Permasalahan ini juga disebut berpotensi melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Inspektorat apabila diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan solusi atas sengketa yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik antara BUMDes Martapura dan Pemerintah Desa Kedawung masih terus bergulir. Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Hisam






