Dokumen Persil Setu Patok Jadi Bola Panas, Klarifikasi Kuwu Dipertanyakan, JabarFakta Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah898 Dilihat

Investigasi.co.id – Kabupaten Cirebon 29/7/26 – Polemik terkait dokumen administrasi berupa surat persil Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan publik.

Perbedaan keterangan antara klarifikasi Kuwu Desa Setu Patok, Johar, dengan dokumen yang dimiliki redaksi Media JabarFakta memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kuwu Desa Setu Patok, Johar, melalui salah satu media daring menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat yang menjadi objek pemberitaan.

Menindaklanjuti klarifikasi tersebut, Pimpinan Redaksi Media JabarFakta, Niko, kembali melakukan konfirmasi langsung kepada Johar melalui sambungan telepon WhatsApp untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Johar mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami terkait komentar-komentar yang beredar di media daring mengenai pemberitaan tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak mengerti soal komentar yang beredar di media daring terkait pemberitaan itu,” ujar Johar saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media JabarFakta, Niko, menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan tidak dibuat tanpa dasar. Menurutnya, redaksi memiliki dokumen surat persil yang menjadi dasar pemberitaan dan telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait sebelum berita dipublikasikan.

“Kami tidak pernah menerbitkan berita tanpa dasar. Redaksi telah mengantongi dokumen surat persil yang menjadi dasar pemberitaan. Kami juga sudah melakukan upaya konfirmasi secara resmi kepada Kuwu Desa Setu Patok dengan menyampaikan surat permohonan klarifikasi melalui Lembaga PARACI (Paguyuban Rakyat Cirebon) dengan tembusan kepada Camat Mundu,” tegas Niko.

Menurut Niko, perbedaan antara pernyataan yang disampaikan kepada publik dengan dokumen administrasi yang berada di tangan redaksi merupakan persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

“Persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi menyangkut kejelasan administrasi pemerintahan desa. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan status dokumen tersebut,” tambahnya.

Niko juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen tersebut dan didukung bukti yang cukup, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada Polresta Cirebon agar dapat dilakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan memastikan fakta sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PARACI menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait.

“Apabila dokumen persil tersebut benar merupakan produk resmi Pemerintah Desa Setu Patok dan ditandatangani oleh kuwu yang berwenang, maka perlu ada penjelasan mengenai proses penerbitan, keabsahan, serta kedudukan dokumen tersebut. Transparansi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Humas PARACI.

Media JabarFakta menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang dengan tetap memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6: Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 2: Informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka.
Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Pemerintah desa wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

RU