Warung Pinggir Masih Beroperasi Hingga Larut Malam, Warga Tagih Ketegasan Satpol PP Indramayu

Pemerintah812 Dilihat

Investigasi.co.id – Indramayu, 1/8/26 – Keberadaan Cafe Warung Pinggir yang berlokasi di Blok Suryanegara, Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah didatangi langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu Asep Afandi,  untuk melakukan pembinaan dan dialog secara persuasif, aktivitas usaha tersebut disebut-sebut masih tetap berlangsung hingga larut malam dan dinilai terus mengganggu ketenteraman warga sekitar.

Persoalan ini bukanlah keluhan baru. Warga mengaku telah bertahun-tahun menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah terkait kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas cafe tersebut. Berbagai upaya, mulai dari penyampaian aspirasi hingga surat pengaduan resmi yang diajukan tokoh masyarakat, disebut telah dilakukan. Namun hingga kini, menurut warga, belum terlihat adanya tindakan yang memberikan kepastian hukum maupun rasa aman bagi masyarakat yang terdampak.

Ironisnya, lokasi usaha tersebut berada tidak jauh dari sarana ibadah umat Islam. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pemerintah daerah menempatkan kepentingan ketertiban umum, penghormatan terhadap lingkungan sekitar, serta hak warga untuk menikmati suasana yang aman dan tenang pada malam hari.
Sorotan kini mengarah kepada Satpol PP Kabupaten Indramayu sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Publik menilai bahwa pendekatan persuasif memang penting sebagai langkah awal, namun apabila pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah diharapkan tidak berhenti pada sebatas imbauan. Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi ukuran nyata hadirnya negara dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas usaha tersebut. Di antaranya mengenai kesesuaian izin pendirian bangunan, izin usaha, maupun izin operasional yang berkaitan dengan kegiatan hiburan atau usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Muncul pula berbagai pertanyaan kritis dari masyarakat mengenai lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat menunjukkan adanya penyimpangan atau penerimaan sesuatu oleh aparat atau pejabat terkait. Oleh karena itu, dugaan atau kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku, bukan sekadar asumsi.

Tokoh masyarakat, Udin, berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu segera mengambil langkah nyata agar masyarakat dapat kembali menikmati haknya untuk hidup dengan tenteram. Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat dinantikan agar persoalan yang berlarut-larut ini tidak terus menimbulkan keresahan di lingkungan warga.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler oleh awak media TombakRakyat.com, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan. “Saya sudah turun langsung dan sudah tahu semuanya. Ini pengaduan sejak dulu dan sudah ditindaklanjuti oleh Forkopimcam,” ujarnya.

Kini publik menunggu pembuktian melalui tindakan nyata, bukan sekadar pembinaan administratif. Penegakan Perda harus berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang siapa pelaku usahanya. Ketika keluhan masyarakat telah disampaikan berulang kali namun belum menghasilkan penyelesaian yang dirasakan adil, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat tergerus. Pemerintah Kabupaten Indramayu beserta seluruh instansi terkait diharapkan menunjukkan komitmen yang tegas, transparan, dan akuntabel demi menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

RU