BUMDes Masih Aktif, Mengapa Kuwu Kedawung Pilih TPPK? Audit DPMD Membuka Babak Baru Polemik Ketahanan Pangan

Pemerintah478 Dilihat

Investigasi.co.id Kabupaten Cirebon 30/7/26 – Polemik pengelolaan program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Setelah mencuatnya berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan program, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev).

Sorotan publik mengarah pada kebijakan Pemerintah Desa Kedawung yang diduga tetap menjalankan program ketahanan pangan melalui Tim Pelaksana Pengelola Kegiatan (TPPK), sementara BUMDes Martapura disebut masih memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah dan aktif.

Kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, penyertaan modal desa untuk program ketahanan pangan pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, dalam pelaksanaannya di Desa Kedawung, BUMDes justru disebut tidak menjalankan roda program, sementara TPPK yang mengambil peran tersebut.

Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, Kecamatan Kedawung bergerak cepat dengan mengagendakan rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Hal itu dibuktikan dengan surat resmi Kecamatan Kedawung Nomor 400.10.7/35/Ekbangsos tertanggal 28 Juli 2026, yang ditandatangani Camat Kedawung Sri Darmanto, S.Sos., MPSSP. Surat tersebut mengundang Kuwu Desa Kedawung, Ketua BPD, dan Ketua BUMDes Martapura untuk hadir pada Senin, 3 Agustus 2026, di Ruang Kerja Camat Kedawung.

Saat ditemui di kantornya, Camat Kedawung Sri Darmanto membenarkan adanya agenda tersebut.

> “Nanti hari Senin semuanya akan dipertemukan untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi dari DPMD,” ujarnya.

 

Pertemuan tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk mengurai persoalan yang berkembang, termasuk meminta penjelasan mengenai alasan BUMDes Martapura yang disebut masih memiliki SK aktif tidak menjalankan program ketahanan pangan, sementara TPPK justru menjadi pelaksana kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Kedawung, Dedi, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.

Publik kini menantikan hasil rapat koordinasi tersebut. Selain menjadi tindak lanjut atas hasil monev DPMD, forum itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai tata kelola program ketahanan pangan, penggunaan penyertaan modal desa, serta memastikan seluruh pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RU