Investigasi.co.id – Cirebon – 20 Oktober 2025. Dugaan praktik jual beli jabatan dan tindakan intimidasi terhadap perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kasus ini bermula dari surat pengaduan resmi yang diajukan oleh Salah satu kepala dusun, warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang.
Dalam surat tersebut, pelapor mengaku telah diminta sejumlah uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat pelantikan perangkat desa pada Desember 2023. Namun hingga kini, mengaku tidak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari kepala desa, dan bahkan secara tiba-tiba dinonjobkan tanpa alasan jelas setelah sembilan bulan bekerja.
Ketika mengadu kepihak kecamatan malah di suruh untuk bikin surat pengunduran diri saja ungkapnya.
Menanggapi aduan itu, salah satu pengurus DPN Elang Tiga Hambalang, Taufik Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Surat aduan ini bukan hanya terkait dugaan jual beli jabatan dan tindakan intimidasi saja, tapi juga ditemukan adanya indikasi manipulasi data serta dugaan pemalsuan dokumen di desa maupun kecamatan yang sama,” ujar Taufik Kurniawan.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan membawa temuan tersebut ke tingkat DPN untuk dilakukan penelusuran dan langkah hukum bila diperlukan.
“Kami dari Elang Tiga Hambalang tidak akan tinggal diam. Kami mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Aduan seperti ini justru menunjukkan bahwa masyarakat mulai berani melawan praktik kotor di tingkat desa,” tegasnya.
Elang Tiga Hambalang berkomitmen menjadi wadah kontrol sosial masyarakat agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, ataupun bentuk intimidasi terhadap perangkat desa.
“Ini sejalan dengan program dan tekad Presiden Prabowo untuk memerangi KKN hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Taufik.
(Redaksi)







