Investigasi.co id – Cirebon 7 November 2025. Paguyuban Rakyat Cirebon (Paraci) melontarkan kritik pedas terhadap Pemerintah Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Alasannya, surat permintaan audiensi yang diajukan Paraci secara resmi dan sesuai prosedur pemerintahan diduga tidak mendapat respons dari Pemerintah Desa Girinata.
Sikap diam tersebut dinilai Paraci sebagai bentuk pengabaian terhadap permintaan klarifikasi publik, terutama terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2024 hingga 2025 yang kini menjadi sorotan.
Tiga Persoalan Utama yang Dipertanyakan Paraci
Dalam surat audensi, Paraci menyoroti tiga indikator penting yang dinilai perlu segera dijelaskan oleh pihak Desa Girinata:
1. Ketapang BUMDes 20% Bersumber Dana Desa
Paraci mempertanyakan transparansi pengalokasian ketapang BUMDes yang mengambil porsi 20% dari Dana Desa.
Menurut Paraci, penggunaan anggaran ini harus dijelaskan secara terbuka mulai dari dasar perencanaan, mekanisme pelaksanaan, hingga dampak nyata bagi warga desa.
2. Pembangunan Fisik Dana Desa Tahun 2024–2025
Paraci meminta penjelasan detail mengenai pekerjaan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa.
Hal-hal yang dipertanyakan meliputi:
jenis kegiatan pembangunan,
realisasi volume pekerjaan,
kualitas dan manfaat proyek bagi masyarakat.
Paraci menilai bahwa pembangunan desa harus dapat dibuktikan secara jelas melalui realisasi lapangan dan bukan sekadar tertulis di atas kertas.
3. Sewa Bengkok (Titisara) Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Paraci turut menyoroti pengelolaan aset desa berupa tanah bengkok (titisara) yang diduga disewakan tanpa mengikuti mekanisme yang benar.
Paraci mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah mengatur batas waktu sewa, tata cara pemanfaatan, serta kewajiban memastikan bahwa aset desa memberi manfaat untuk masyarakat.
Sekjen Paraci: “Desa Girinata Terkesan Menutup Diri dan Menghindar dari Keterbukaan Informasi Publik”
Sekjen Paraci mengeluarkan pernyataan keras menanggapi sikap Pemerintah Desa Girinata yang tidak menjawab surat audensi:
Kami datang dengan prosedur yang benar. Kami ingin memastikan anggaran Dana Desa benar-benar digunakan untuk rakyat. Ketika desa mengabaikan surat resmi kami, publik tentu bertanya-tanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi di Girinata?”
Paraci menegaskan bahwa asas keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang, bukan pilihan, apalagi jika menyangkut pengelolaan Dana Desa.
Paraci Siap Menempuh Langkah Lanjutan
Jika Pemerintah Desa Girinata tetap tidak memberikan jawaban, Paraci menyatakan siap menempuh langkah berikutnya, termasuk:
menyurati inspektorat,
meminta evaluasi kecamatan dan kabupaten,
hingga melaporkan temuan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran pengelolaan Dana Desa.
(Rahman)







