Investigasi.co.id, CIREBON, 9 November 2025 – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan tajam. Meski tarif parkir telah dinaikkan sejak tahun 2021, kontribusinya terhadap PAD masih jauh dari target yang ditetapkan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, realisasi retribusi parkir pada tahun 2024 hanya mencapai sekitar Rp2,77 miliar, atau naik sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya. Padahal, untuk tahun 2025, pemerintah kota menargetkan pendapatan mencapai Rp4,6 miliar, namun hingga triwulan ketiga realisasi baru berkisar di angka Rp3,1 miliar.
Kenaikan tarif parkir motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 ternyata tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD. Sejak 2020 hingga 2024, tren kenaikan justru melambat. Data mencatat, realisasi pendapatan pada 2020 mencapai Rp1,6 miliar, naik menjadi Rp1,8 miliar pada 2021, Rp2,3 miliar di 2022, dan Rp2,6 miliar pada 2023.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon menyebut lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola menjadi penyebab utama tidak optimalnya retribusi parkir. Banyak titik parkir yang belum terdata dengan baik, serta masih adanya praktik penguasaan lahan parkir oleh pihak-pihak tertentu tanpa kontribusi maksimal ke kas daerah.
“Masalahnya bukan pada tarif, tapi pada sistem pengelolaan yang belum transparan. Kita butuh penataan ulang, bahkan jika perlu melibatkan pihak ketiga agar lebih profesional,” tegas anggota DPRD Kota Cirebon saat rapat evaluasi bersama Dishub.
Dishub Kota Cirebon saat ini tengah melakukan pemetaan ulang titik-titik parkir potensial, baik zona maupun non-zona, guna meningkatkan akurasi pendataan dan efektivitas pemungutan. Pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan sistem digitalisasi parkir untuk mencegah kebocoran pendapatan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon juga telah mulai mengkaji revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk retribusi parkir, agar kebijakan tarif tetap rasional namun hasilnya bisa lebih efektif terhadap pendapatan daerah.
“Jika dalam dua tahun ke depan tidak ada perbaikan signifikan, DPRD akan mempertimbangkan untuk meninjau ulang tarif parkir yang berlaku,” ujar salah satu anggota dewan.
Dengan langkah evaluasi menyeluruh ini, Pemkot Cirebon diharapkan mampu memperbaiki tata kelola parkir agar benar-benar menjadi sumber PAD yang kuat dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan retribusi daerah.
NIKO | INVESTIGASI.CO.ID











