Investigasico.id – CIWARINGIN, 20 November 2025. CIREBON — Paguyuban Rakyat Cirebon (PARACI) kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam mengawal transparansi pemerintahan desa. Pada Selasa (17/11), PARACI resmi melayangkan surat audensi kepada Pemerintah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, terkait tiga persoalan penting yang dinilai tidak transparan serta menimbulkan keresahan publik.
Dalam foto yang beredar, tampak pihak desa menerima langsung surat tersebut, menandakan bahwa proses penyampaian berjalan secara resmi dan terbuka.
PARACI meminta Pemerintah Desa Ciwaringin memberikan penjelasan terang mengenai tiga hal utama yang berkaitan dengan:
1. Transparansi penggunaan anggaran desa dan kegiatan tahun berjalan.
2. Teknis pelaksanaan program desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Kinerja perangkat atau pihak terkait yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan administrasi.
PARACI menegaskan bahwa ketiga persoalan ini menyangkut kepentingan publik sehingga harus dijelaskan secara terbuka.
Humas PARACI menyampaikan pernyataan tegas bahwa pihaknya sangat kecewa apabila permohonan audensi diabaikan. Mereka menegaskan bahwa desa wajib memberikan jawaban dan membuka akses informasi kepada masyarakat.
Jika Desa Ciwaringin mengabaikan surat audensi ini, kami dari PARACI akan membawa persoalan ini ke tingkat Kecamatan, Dinas terkait, bahkan akan kami adukan resmi ke Inspektorat Kabupaten Cirebon,” tegas Humas PARACI dengan nada geram.
Humas juga menambahkan bahwa sikap ini bukan ancaman, tetapi bentuk kontrol sosial yang sah sesuai undang-undang.
PARACI menilai bahwa langkah mereka memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 4 ayat (1): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Pasal 6 ayat (1): Badan publik, termasuk desa, wajib menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24 huruf d: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib transparan.
Pasal 82 ayat (1): “Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa.”
Pasal 82 ayat (2): Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi tersebut kepada masyarakat.
3. Permendagri 113/2014 dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur kewajiban pemerintah desa dalam keterbukaan APBDes, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban publik.
Dengan dasar regulasi ini, PARACI memastikan bahwa permintaan audensi bukan sekadar protes, tetapi bagian dari hak warga negara sesuai undang-undang yang berlaku.
PARACI menegaskan siap hadir kapan saja apabila desa membuka jadwal audensi. Namun bila hingga batas waktu yang wajar tidak ada jawaban, PARACI mengaku sudah menyiapkan langkah lanjutan melalui:
Kecamatan Ciwaringin
Dinas terkait di Kabupaten Cirebon
Inspektorat Kabupaten Cirebon sebagai lembaga pengawasan resmi
Organisasi ini menutup pernyataan dengan nada keras:
Transparansi itu wajib, bukan pilihan. Desa harus terbuka kepada rakyatnya sendiri. Kami akan kawal sampai terang-benderang.”
Dengan tegasnya langkah PARACI ini, publik kini menunggu respons resmi dari Pemerintah Desa Ciwaringin terkait tiga persoalan yang disorot.
(redaksi)







