Investigasi.co.id, CIREBON 14 Desember 2025 – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan bantaran Kali Sukalila dan Kalibaru, Kota Cirebon, mulai membongkar lapak dagangannya secara mandiri, Minggu (14/12/2025). Pembongkaran ini dilakukan menyusul batas waktu yang diberikan Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sejak pagi, para pedagang tampak membongkar bangunan semi permanen, mengemas peralatan usaha, serta memindahkan material lapak dari sepanjang Jalan Kalibaru Selatan dan Sukalila Selatan. Aktivitas tersebut berlangsung bertahap dan dilakukan masing-masing pedagang tanpa pengawalan ketat aparat.

Pembongkaran mandiri dilakukan setelah para PKL menerima surat peringatan terakhir dari Satpol PP agar lapak yang berdiri di sempadan sungai dibongkar sendiri sebelum dilakukan penertiban lanjutan. Pemerintah menilai keberadaan lapak di kawasan tersebut melanggar aturan karena berada di zona sempadan sungai dan berpotensi mengganggu fungsi aliran air.
Meski demikian, sejumlah pedagang mengaku pembongkaran ini dilakukan dengan berat hati. Mereka menyebut langkah tersebut diambil agar tidak terjadi pembongkaran paksa dan setidaknya bisa selamatkan bahan material lapak yang kiranya masih bisa dimanfaatkan, sembari berharap pemerintah dapat memberikan solusi relokasi yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Hari ini kami bongkar sendiri, daripada besok dibongkar paksa. Tapi kami masih berharap ada tempat pengganti yang layak,” ujar salah satu pedagang di lokasi.
Sementara itu, petugas Satpol PP terlihat hanya melakukan pemantauan situasi untuk memastikan proses pembongkaran berjalan tertib dan tidak menimbulkan kericuhan. Hingga siang hari, pembongkaran mandiri masih terus berlangsung di sejumlah titik.

Pemerintah Kota Cirebon menyatakan penataan kawasan Kali Sukalila merupakan bagian dari upaya penertiban kota dan pengembalian fungsi sungai, serta mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
NIKO | INVESTIGASI.CO.ID







