AMP-DS Ajukan Klarifikasi Soal Dana Desa Sendang 2025 Jadi Sorotan Kenapa Konsentrasi Anggaran di Satu Lokasi

Investigasi.co.id, INDRAMAYU, 24 Desember 2025 – Aliansi Masyarakat Peduli Dana Desa (AMP-DS) mengambil langkah resmi dengan menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kuwu Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, menyusul munculnya dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut diantarkan langsung oleh perwakilan AMP-DS, Faiz dan Iwan, pada Rabu (24/12).

Permohonan klarifikasi ini berangkat dari dokumen laporan realisasi Dana Desa yang diterima AMP-DS melalui Kantor Kecamatan Karangampel, tertanggal 18 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Kuwu Desa Sendang. Dari hasil penelaahan administratif terhadap laporan tersebut, AMP-DS menilai terdapat sejumlah pola penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar dan perlu penjelasan terbuka kepada publik.

Indikasi Pemecahan Kegiatan

Salah satu temuan utama AMP-DS berkaitan dengan kegiatan pembangunan PAUD yang tercantum dalam beberapa item anggaran terpisah. Dalam dokumen tersebut, pembangunan di satu lokasi yang sama tercatat dalam beberapa paket, yakni:

• Dua paket pembangunan jalan

• Satu paket pembangunan halaman PAUD

• Dua tahap pencairan Dana Desa untuk pembangunan PAUD

Menurut AMP-DS, seluruh kegiatan tersebut terfokus pada satu titik lokasi, sehingga memunculkan dugaan adanya pemecahan paket kegiatan. Pola semacam ini dinilai berpotensi dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan yang lebih ketat.

“Nama kegiatannya berbeda-beda, tapi titik lokasi dan tujuan pembangunannya sama. Ini yang menjadi dasar kami meminta klarifikasi,” ujar perwakilan AMP-DS.

Anggaran Terpusat Hampir 50 Persen

Selain soal pemecahan kegiatan, AMP-DS juga mencatat bahwa hampir separuh Dana Desa TA 2025 terserap hanya pada satu titik pembangunan tersebut. Konsentrasi anggaran yang dinilai tidak proporsional ini memunculkan pertanyaan terkait asas pemerataan pembangunan desa.

Lebih lanjut, AMP-DS mengungkap adanya dugaan keterkaitan pembangunan tersebut dengan kepentingan bisnis properti pihak yang memiliki kedekatan dengan Kuwu. Dugaan ini diperkuat oleh hasil pengamatan citra satelit serta keterangan warga setempat, yang menyebut bahwa lokasi pembangunan sebelumnya merupakan lahan persawahan.

Penegasan: Klarifikasi, Bukan Tuduhan

AMP-DS menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk vonis atau tudingan, melainkan upaya meminta penjelasan resmi dan terbuka. Beberapa hal yang diminta untuk diklarifikasi antara lain:

• Dasar hukum dan perencanaan pemecahan paket kegiatan

• Alasan konsentrasi anggaran di satu lokasi

• Status kepemilikan dan riwayat lahan pembangunan

• Mekanisme perencanaan serta penganggaran Dana Desa TA 2025

“Dana Desa bersumber dari uang publik. Maka keterbukaan dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak, bukan sekadar formalitas,” tegas AMP-DS.

Sampai berita ini disampaikan ke publik, Kuwu Desa Sendang belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. AMP-DS menyatakan akan menunggu jawaban sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, seraya mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari

MS | INVESTIGASI.CO.ID

Relevansi

Jangan Lewatkan