Pungutan Uang Fantastis di SMPN 1 Kota Cirebon Sekolah Favorit Ada Bukti Bocoran, Apakah Pendidikan Gratis Jawa Barat Sekadar Slogan?

Investigasi.co.id, CIREBON, Desember 2025 – Narasi pendidikan gratis yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali dipertanyakan secara serius. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 1 Kota Cirebon, yang di kepalai oleh Lilik Agus Darmawan, S.Pd.MM, sekolah negeri yang terkenal sekolah terfavorit, justru diduga masih mempraktikkan pungutan wajib bernilai fantastis kepada orang tua siswa. Dan dari data yang dihimpun nominalnya paling tertinggi dibandingkan dengan sekolah lainnya,

Fakta di lapangan menunjukkan, orang tua siswa kelas 9 mengeluhkan beban biaya yang harus ditanggung. Ironisnya, pungutan tersebut dikemas dengan rapi seolah “program sekolah”, namun dalam praktiknya bersifat wajib, kolektif, dan tidak memberi ruang penolakan.

Padahal, SMPN 1 Kota Cirebon tercatat sebagai sekolah penerima Dana BOS tertinggi, yakni Rp 824.220.000, yang dicairkan pada 24 Maret 2025. Data ini tercantum jelas dalam laman Jaga.id, situs pemantauan anggaran publik yang dikembangkan oleh KPK. Besarnya dana negara yang diterima sekolah ini seharusnya menjadi penyangga utama pembiayaan operasional, bukan justru membuka ruang pungutan baru.

Namun realitas berkata lain. Berdasarkan bukti foto di papan white board yang diterima awak media, diduga berasal dari rapat komite sekolah, tercantum rincian pungutan dengan kisaran total Rp 1,5 juta per siswa. Angka yang sulit diterima akal sehat untuk sebuah sekolah negeri di tengah adanya kebijakan pendidikan gratis.

Berikut rincian anggaran sesuai yang tercatat di papan white board :

Pembayaran Wajib

• Live In (3 hari 2 malam): Rp 675.000

• Spectrum dari sekolah: Rp 100.000

• Foto, Map Ijazah, Sertifikat PAI: Rp 95.000

Pembayaran yang direncanalan kelas:

• Spectrum + Bazaar: Rp 350.000

• Kenang-kenangan: Rp 50.000

• Perpisahan kelas: Rp 200.000

• Year Book: (belum ada nominal)

• Pembayaran Wajib Rp 870.000

• Pembayaran Kelas total Rp 600.000

Total Keseluruhan: Rp 1.470.000 per siswa

Kas kelas Rp 50.000 per bulan.

Lebih mengejutkan lagi, terdapat temuan tambahan terjadi untuk seluruh kelas 8. Media menerima bukti percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan perwakilan sekolah atau komite sekolah, berisi rincian kegiatan Study Tour ke “Bandung”, yang kini namanya “dikemas ulang” agar terkesan formal dibungkus seolah program pendidikan sekolah menjadi Outing Class, dan Biaya yang dibebankan mencapai Rp 525.000 per siswa.

 

Ada lagi ditambah pungutan lanjutan Rp 100.000 per siswa, hanya dengan alasan untuk kebutuhan penyajian pentas SPENSA per kelas, namun esensinya tetap, orang tua kembali dipungut biaya untuk sesuatu yang sifatnya tidak mendesak berkaitan dengan pendidikan menyeluruh, namun apakah harus ada biaya yang sangat besar jika pungutan dikumpulkan dari seluruh kelas hanya untuk kegiatan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang tak bisa lagi dihindari:

• Jika pendidikan gratis benar-benar dijalankan, mengapa pungutan wajib masih marak?

• Jika Dana BOS mencapai ratusan juta rupiah, ke mana arah prioritas penggunaannya?

• Apakah komite sekolah berfungsi sebagai mitra pengawasan, atau justru menjadi perpanjangan tangan legitimasi pungutan?

Kasus SMPN 1 Kota Cirebon bukan sekadar soal angka, melainkan ujian nyata atas komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

Oleh karena itu, publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan berani, serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran kebijakan pendidikan gratis maupun aturan Dana BOS.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka pendidikan gratis tak lebih dari retorika kosong, sementara sekolah negeri perlahan berubah menjadi mesin pungutan yang dilegalkan oleh pembiaran.

TIM | INVESTIGASI.CO.ID

Relevansi

Jangan Lewatkan