Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DAU di Tutup “Pelapor Misterius” Padahal Pelapor Asli Tak Pernah Diberi Tahu oleh Kejari Kota Cirebon

Hukum1211 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON 12 Maret 2026 – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant Kota Cirebon 2023 sebesar Rp.30,5 Miliar di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, menjadi sorotan. Temuan dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi penanganannya oleh aparat penegak hukum.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan disebut hanya berlandaskan surat kesepakatan tanpa adanya izin dari Menteri Keuangan sebagaimana prosedur pengelolaan anggaran negara.

Kasus ini pertama kali mencuat dari temuan internal di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cirebon. Dari hasil temuan tersebut, disebutkan terdapat sekitar 30 poin dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Beberapa pihak yang disebut dalam temuan itu antara lain unsur anggota DPRD Kota Cirebon, Ketua Panitia Anggaran Pemerintah Daerah (PAPD), Ketua BKD Kota Cirebon, Dinas Pendidikan Kota Cirebon, hingga Inspektorat Kota Cirebon. Keterlibatan banyak pihak inilah yang membuat kasus ini dianggap perlu ditangani secara serius dan terbuka.

Temuan tersebut kemudian dihimpun sebagai data dan bukti oleh Moh. Agung Sentosa, Ketua DPC Kota Cirebon dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA). Berbekal dokumen yang dimilikinya, Agung resmi melaporkan dugaan kasus ini ke Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung pada 26 September 2025.

Dalam prosesnya, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon untuk ditindaklanjuti.

Namun di sinilah persoalan baru muncul.

Menurut Agung, hingga kini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Ironisnya, beredar kabar bahwa dugaan kasus korupsi tersebut sudah diselesaikan oleh pihak pelapor melalui Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Jika benar kasus ini sudah diselesaikan, lalu siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai pelapor? Saya sebagai pelapor resmi tidak pernah diberi tahu apa pun,” ungkap Agung dengan nada kecewa.

Munculnya istilah “pelapor misterius” dalam penyelesaian perkara ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan hukum. Agung mempertanyakan bagaimana proses penyelesaian kasus tersebut dilakukan, apakah melalui proses hukum yang sah atau justru melalui cara-cara nonformal yang tidak memberikan kepastian hukum kepada publik.

Ia menegaskan, publik berhak mengetahui kebenaran perkara tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik bahwa tidak ada kesalahan. Tetapi kalau memang ada penyimpangan, proses secara hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegasnya.

Lebih jauh ia menyoroti sumber dana yang dipersoalkan dalam kasus ini. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak rakyat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Hingga berita ini dirilis, publik masih menunggu kejelasan sikap dan penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait status laporan tersebut.

Apakah dugaan korupsi ini benar telah selesai?

Siapa sebenarnya “pelapor misterius” yang disebut-sebut itu?

Dan yang paling penting, apakah kasus ini pernah benar-benar diproses secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik, menunggu jawaban yang jelas dan terbuka dari aparat penegak hukum.

NIKO • INVESTIGASI.CO.ID