LIMA ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI PROYEK JALAN DI MANDAILING NATAL

Investigasi.co.id, Sumatra Utara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur jalan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai kondisi jalan yang rusak dan tidak sesuai spesifikasi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penindakan KPK. Dalam operasi ini, enam orang diamankan dan sejumlah barang bukti turut disita, termasuk uang tunai senilai sekitar Rp231 juta.

Kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut

3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur Utama PT RN

Konstruksi perkara mengindikasikan adanya praktik suap dan pengaturan pemenang proyek di dua klaster utama, yaitu lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Uang yang disita diduga merupakan sisa dari komitmen fee proyek yang disepakati sebelumnya antara para pihak.

KPK saat ini telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

KPK akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk pejabat di tingkat provinsi.

KPK mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan korupsi ini, serta mengimbau masyarakat lainnya untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi praktik korupsi di sekitarnya.

[ RED ]

Relevansi

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan