Investigasi.co.id, Bandung, 16 Agustus 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan hingga tahun 2024 ke belakang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Momentum kemerdekaan ini sebaiknya kita rayakan dengan menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Bebas tunggakan PBB bukan sekadar soal pajak, tapi juga pesan bahwa negara hadir untuk meringankan,” ujar Gubernur Dedi.
Menurutnya, pembebasan tunggakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan. Adapun mekanisme teknis pelaksanaannya tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Beberapa daerah, seperti Sukabumi, bahkan sudah memiliki program keringanan PBB dan tengah menyesuaikan dengan arahan provinsi.
Gubernur juga menegaskan pentingnya evaluasi atas kebijakan pajak yang memberatkan warga. Ia mencontohkan kasus di Kota Cirebon, di mana ada keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak wajar.
“Pajak seharusnya menjadi sarana gotong royong membangun daerah, bukan membuat masyarakat terbebani. Karena itu saya minta kepala daerah untuk menata kembali kebijakan PBB agar lebih adil,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kabupaten/kota segera menindaklanjuti melalui peraturan dan kebijakan lokal. Harapannya, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat keringanan ini, sekaligus membangun kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu di tahun-tahun berikutnya.
[ RED ]






