Investigasi.co.id, Jakarta, 15 Agustus 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melontarkan pernyataan tegas dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR RI. Ia berjanji akan menindak tanpa pandang bulu terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, sekaligus menyindir keras pihak-pihak yang selama ini membekingi kegiatan haram tersebut.
Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan terdapat lebih dari 1.063 tambang ilegal yang masih beroperasi di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Presiden Prabowo menegaskan, siapapun yang menjadi “tameng” tambang ilegal, baik dari kalangan oknum pejabat, jenderal TNI, maupun politisi, tidak akan luput dari proses hukum.
> “Saya tidak akan lindungi siapapun. Kalau ada yang terlibat, termasuk pejabat besar, bahkan di partai saya sendiri, hukum harus ditegakkan. Tidak ada kompromi. Kalau mau selamat, jadilah justice collaborator,” tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan ini jelas menyiratkan sindiran kepada oknum-oknum yang selama ini memanfaatkan kekuasaan untuk melindungi praktik tambang ilegal.
Langkah tegas Presiden mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa sikap Presiden sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“DPR siap mendukung penuh langkah Presiden memberantas tambang ilegal dan para bekingnya. Ini momentum penting untuk mengembalikan marwah hukum dan keadilan bagi rakyat,” ujar Puan.
Dengan pernyataan tersebut, Presiden Prabowo mengirim pesan jelas bahwa era perlindungan terhadap mafia tambang sudah berakhir. Pemerintah akan memastikan bahwa sumber daya alam negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite yang bermain di balik layar.
[ RED ]







