BUMDes Desa Panembahan Diduga Tak Berjejak, Dana Desa 2025 Dipertanyakan

Pemerintah813 Dilihat

INVESTIGASI.CO.ID, CIREBON , 9 Juni 2026 Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Panambahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan tajam masyarakat.
Dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2025 diduga belum menunjukkan realisasi yang jelas di lapangan.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara pasti bentuk usaha yang dijalankan oleh BUMDes tersebut.
Minimnya informasi yang dipublikasikan membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi.
Harus jelas digunakan untuk apa, hasilnya bagaimana. Jangan sampai terkesan ditutup-tutupi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Plered.
Dana Ada, Kegiatan Tak Terlihat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ditemukan papan informasi kegiatan, laporan keuangan, maupun publikasi hasil usaha BUMDes.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana desa belum berjalan secara terbuka.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti pengelolaan sewa tanah bengkok (titisara) yang diduga tidak melalui mekanisme lelang, baik terbuka maupun tertutup.
Tidak adanya pengumuman atau penawaran dinilai berpotensi merugikan keuangan desa serta menimbulkan konflik kepentingan.
Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan asas transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.

Desakan Transparansi Menguat
Masyarakat mendesak pemerintah desa untuk segera membuka informasi terkait:
Realisasi penggunaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2025
Jenis usaha yang dijalankan dan hasil yang diperoleh
Mekanisme serta pihak yang mengelola sewa bengkok (titisara)
Alasan tidak dilaksanakannya sistem lelang.

Aktivis lokal juga mendorong dilakukannya audit independen serta keterlibatan inspektorat daerah guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Landasan Hukum Keterbukaan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Panambahan masih belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan terus menurun.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Panambahan segera memberikan klarifikasi dan membuka seluruh informasi terkait pengelolaan BUMDes dan aset desa.
“Dana desa adalah uang rakyat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.” :::

– NIKO –