KEJAGUNG TETAPKAN KOMISARIS VENDOR SKANDAL MOTOR LISTRIK MBG TERSANGKA KELIMA MENYUSUL KE PENJARA

Hukum1100 Dilihat

investigasi.co.id, JAKARTA – Skandal dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memakan korban. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan ini memperkuat dugaan adanya praktik kolusi antara pihak internal BGN dengan vendor penyedia barang yang menggerogoti uang negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut AM diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik yang terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark up) proyek pengadaan bernilai fantastis. Sedikitnya 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai pengadaan mencapai Rp1,035 triliun menjadi salah satu titik utama penyimpangan yang kini dibongkar aparat penegak hukum.

Tidak hanya diduga menaikkan harga secara tidak wajar, AM juga disebut mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar mendekati pagu anggaran proyek. Penyidik bahkan mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk mencairkan pembayaran penuh, meskipun spesifikasi dan kondisi barang yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan maupun standar teknis yang ditetapkan.

Ironisnya, dana negara tetap mengalir kepada PT YAT meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana proses pengadaan dapat lolos tanpa pengawasan yang ketat.

Dengan masuknya AM ke daftar tersangka, jumlah pihak yang telah dijerat dalam perkara ini kini menjadi lima orang, yakni Kepala BGN nonaktif Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program yang sejak awal digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Di tengah harapan rakyat terhadap program strategis nasional, dugaan korupsi justru menunjukkan bagaimana anggaran bernilai triliunan rupiah berpotensi diselewengkan demi keuntungan segelintir pihak.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung untuk membongkar seluruh aktor yang terlibat. Sebab, korupsi pada program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan masa depan generasi bangsa.

RED