KETUM FAST RESPON AGUS FLORES KAWAL KASUS SD SANTA MARIA CIREBON, DUGAAN KEKERASAN ANAK DIMINTA DIUSUT TUNTAS

Hukum813 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON Cirebon 11 September 2026 Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berkaitan dengan lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores.

Penanganan perkara tersebut didorong agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan menyeluruh, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah hukum keluarga tercermin dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 571/IX/Pengacara/2026 tertanggal 11 September 2026. Surat tersebut memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Demi menjaga perlindungan dan privasi anak, media ini tidak mencantumkan identitas lengkap dan hanya menggunakan inisial A.O.H.

Ketum Fast Respon Agus Flores menekankan, dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius. Namun, proses hukum tetap harus berlandaskan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan yang ramah anak dan tidak memberikan tekanan yang dapat memengaruhi kondisi psikologisnya.

“Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua pihak harus diperiksa secara profesional dan berimbang,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam pengawalan perkara tersebut.

CCTV dan Saksi Harus Didalami
Dalam mengungkap perkara tersebut, aparat penegak hukum diharapkan mendalami seluruh bukti yang relevan, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan pihak sekolah, serta dokumen pemeriksaan medis atau visum apabila tersedia.

Seluruh bukti tersebut perlu diuji secara objektif untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Pengamanan bukti juga menjadi penting agar setiap informasi yang berkaitan dengan perkara dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Selain substansi dugaan perkara, status laporan kepada kepolisian juga menjadi perhatian.

Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai apakah laporan telah resmi diterima, nomor laporan apabila telah diterbitkan, serta sejauh mana tahapan penanganannya.

Kejelasan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Namun demikian, dugaan harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus Flores bersama Fast Respon mendorong agar perkara tersebut ditangani sampai terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Usut tuntas bukan berarti menghakimi. Usut tuntas berarti seluruh fakta diperiksa, seluruh pihak didengar, alat bukti diamankan, dan kepentingan anak tetap menjadi prioritas,” demikian garis besar sikap yang dikedepankan dalam pengawalan perkara tersebut.

Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan perkara di lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon secara profesional, transparan dan berimbang.

RIDHO R