Opini by Samsudin
Investigasi.co.id CIREBON – Praktik pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia kini semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah. Para terapis tradisional seperti praktisi bekam, herbalis, pijat tradisional, hingga pengobatan alternatif lainnya diingatkan untuk segera melengkapi legalitas praktik melalui Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap penyehat tradisional yang memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib terdaftar pada pemerintah daerah.
Selain itu, penguatan regulasi juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan kesehatan tradisional sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, namun tetap berada dalam pengawasan pemerintah demi keselamatan masyarakat.
Praktik Tanpa STPT Berpotensi Mendapat Sanksi
Tanpa adanya STPT, praktik pelayanan kesehatan tradisional dapat dianggap tidak memiliki legalitas administratif. Dalam beberapa kasus, praktik tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah, mulai dari teguran, penghentian praktik, hingga penutupan tempat praktik.
Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap praktik kesehatan tradisional di wilayahnya.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik terapi yang tidak memiliki standar keamanan, sekaligus memastikan bahwa layanan kesehatan tradisional tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Terapis Diminta Segera Mengurus Legalitas
Para praktisi kesehatan tradisional diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna mengajukan STPT kepada pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat.
Legalitas ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi para terapis dalam menjalankan praktiknya.
Selain itu, dengan memiliki STPT, praktisi kesehatan tradisional juga dapat lebih mudah mengikuti program pembinaan, pelatihan, serta pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap pengobatan tradisional, aspek keamanan dan legalitas menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Praktisi yang memiliki izin resmi akan lebih dipercaya oleh masyarakat, sekaligus memperkuat posisi kesehatan tradisional sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional.
Dengan demikian, pemerintah berharap para terapis tradisional dapat bekerja sama dengan regulator kesehatan agar praktik pengobatan tradisional tetap berkembang, namun tetap berada dalam koridor hukum dan keselamatan pasien.
Hisam





