Investigasi.co.id – Cirebon 27 November 2025. Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan publik. Foto papan proyek yang terpampang di lokasi menunjukkan kegiatan bernilai Rp 105.865.000 dari Dana Desa Tahap 2, namun kondisi pekerjaan di lapangan justru menimbulkan banyak tanda tanya dari warga.
Pantauan di lokasi, material yang tersebar di jalan gang tampak seperti hamparan agregat biasa, belum terlihat sebagai pekerjaan pengaspalan yang sesuai standar hotmix ataupun penetrasi (LPA – Lapen). Pemerhati mulai membandingkan antara volume pekerjaan yang tertulis di papan proyek dengan kondisi fisik yang mereka saksikan langsung.
Di tengah kegelisahan masyarakat, Pemerhati Desa, Haji Babil, melontarkan kritik keras.
Dana desa itu uang rakyat. Harus transparan, jelas, dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kalau papan proyeknya jelas tapi hasil pekerjaan tidak sesuai, itu harus dipertanyakan. Buka semua anggarannya! Jangan sampai ada permainan,” tegas Haji Babil.
Menurutnya, pemerintah desa wajib membuka seluruh rincian penggunaan dana, mulai dari RAB (Rencana Anggaran Biaya), spesifikasi teknis, jenis material, hingga bukti pembayaran pajak dan upah tenaga kerja.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24 huruf d dan e menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara:
Transparan,
Akuntabel,
Partisipatif,
Tertib dan disiplin anggaran.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40 mewajibkan desa untuk:
Menempelkan APBDes secara terbuka,
Mengumumkan perubahan anggaran,
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 4: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dari badan pemerintahan, termasuk pemerintah desa.
Pasal 52: Badan publik yang menolak memberikan informasi dapat dikenai sanksi pidana.
Beberapa pemerhati menyampaikan bahwa pekerjaan yang terlihat di foto belum mencerminkan nilai anggaran Rp 100 juta lebih. Mereka meminta aparat desa memberikan penjelasan rinci:
Jenis aspal apa yang digunakan?
Berapa ketebalan dan metode pengaspalan?
Apakah sesuai volume 597 m × 1,3 m + 106 m × 1,3 m?
Apakah ada pengawas?
Jika ada kejanggalan, laporkan ke kecamatan, inspektorat, dan APH. Jangan biarkan dana desa jadi bancakan!”
Kasus ini menjadi contoh pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa. Papan proyek tidak cukup—hasil fisik harus berbicara.pemerhati, dan pemerintah harus bersama memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi Kuwu Tegalsari.
(Red)







