Ketua Ombudsman RI Ditangkap Diduga Terima Suap Terkait Kasus Tambang

Hukum1091 Dilihat

Investigasi.co.id, Jakarta 17 April 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap senilai sekitar Rp1,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada 16 April 2026, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik suap terkait pengurusan kepentingan perusahaan tambang.

Dalam konstruksi perkara, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari seorang direktur perusahaan tambang untuk memengaruhi hasil kajian Ombudsman terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Intervensi tersebut diduga bertujuan agar perusahaan pemberi suap memperoleh keuntungan dalam kewajiban pembayaran kepada negara.

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya mengetahui alur pengkondisian tersebut, tetapi juga diduga aktif memberikan jaminan bahwa hasil pemeriksaan lembaga yang dipimpinnya akan menguntungkan pihak tertentu. Kasus ini turut berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan nikel dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena dilakukan hanya beberapa hari setelah Hery Susanto resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Rentang waktu yang sangat singkat antara pelantikan dan penetapan tersangka memunculkan sorotan luas terhadap integritas pejabat publik dan sistem pengawasan internal lembaga negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait suap. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting akan urgensi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

– NIKO –