Investigasi.co.id – CIREBON, 4/8/26 – – Pelaksanaan lelang Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Titisara Desa Sende Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon Tahun Tahun 2025 menjadi sorotan publik.
Meski lelang dilaksanakan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di Balai Desa, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp400 ribu per bau yang disebut sebagai pajak oleh tim lelang dan mengatas namakan perangkat desa.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah ada aturan yang memperbolehkan panitia atau tim lelang menarik pungutan sebesar Rp400 ribu per bau?
Jika benar merupakan pajak, apa dasar hukumnya dan ke mana uang tersebut disetorkan?
Merasa perlu adanya kejelasan, tokoh masyarakat Desa Sende melaporkan dugaan tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Berdasarkan surat permintaan klarifikasi yang beredar, penyidik Tipikor telah memanggil sejumlah pihak, yakni Darmadi, Hasim Ashari, Syamsudin, Abdul Kusen, H. Ibnudin, dan Sodik Lutfi, guna dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hasil Lelang Tahun 2025 dengan Mencapai Rp278 Juta
Berdasarkan papan hasil lelang yang diumumkan secara terbuka, total nilai lelang mencapai sekitar Rp278.000.000, dengan rincian:
Blok Wates : Rp99.300.000
Blok Widara : Rp94.700.000
Blok Pengkolan : Rp30.000.000
Blok Kampil : Rp47.500.000
Blok Tongkel : Rp1.500.000
Blok Kisitem : Rp2.500.000
Blok Kepuh : Rp2.500.000
Total keseluruhan: Rp278.000.000.
Hasil lelang tersebut pada prinsipnya merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik Haji Syamsudin meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Kalau memang benar ditemukan adanya pungutan Rp400 ribu per bau tanpa dasar hukum yang jelas, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya sampai tuntas. Jangan sampai ada praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Hukum harus berjalan dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Haji Syamsudin.
Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa hasil pemanfaatan aset desa menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pungutan tanpa dasar hukum.
Hisam






