Hanya Selembar Rekomendasi Yang di Keluarkan DPUTR Bina Marga Kota Cirebon, Penanaman Tiang dan Kabel ISP Wifi Kian Liar Tanpa Izin Resmi

Investigasi.co.id, Cirebon, 24 November 2025 — Polemik baru kembali mencuat terkait maraknya pemasangan tiang dan jaringan kabel internet oleh perusahaan Internet Service Provider (ISP) di berbagai titik wilayah Kota Cirebon. Aktivitas yang berlangsung di area publik hingga pemukiman ini dilakukan hanya dengan bermodalkan dokumen “rekomendasi” dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bidang Bina Marga—padahal dokumen tersebut bukan izin legal untuk memulai pekerjaan.

Rekomendasi dari DPUTR, baik dari bagian Bina Marga, Tata Ruang, maupun Sumber Daya Air, sejatinya hanya merupakan pertimbangan teknis, bukan persetujuan untuk melakukan pemasangan utilitas. Tanpa izin final dari dinas terkait seperti DPMPTSP, proses penanaman tiang maupun pembentangan kabel tidak memiliki kekuatan hukum. Praktik ini berpotensi melanggar aturan, menghindari retribusi, dan pada akhirnya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun faktanya, rekomendasi tersebut kerap disalahartikan sebagai dokumen “pembuka jalan”.

Sejumlah perusahaan ISP diketahui tetap memasang tiang, menggali tanah, hingga membentangkan kabel di pemukiman warga dan fasilitas umum tanpa menuntaskan proses perizinan resmi. Minimnya pengawasan dari DPUTR Bina Marga justru memperburuk situasi, membuat berbagai persoalan bermunculan, termasuk seringnya terjadi gesekan antar warga yang beberapa kali harus ditangani aparat penegak hukum, akibat pemasangan tiang dan kabel tanpa izin.

Di berbagai lokasi, tampak jelas deretan tiang ISP berdiri rapat dan tidak beraturan. Kabel-kabel yang melintang rendah menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu kenyamanan visual lingkungan. Aktivitas pemasangan yang dilakukan pada malam hari juga memicu dugaan bahwa sebagian pelaksana ingin menghindari pengawasan dinas, media, maupun lembaga kemasyarakatan.

Ketiadaan sosialisasi dan lemahnya kontrol di lapangan membuat masyarakat mempertanyakan ketegasan Pemkot Cirebon dalam menegakkan aturan. Dinas terkait dianggap gagal menjalankan fungsi pengendalian tata ruang serta pengawasan pemanfaatan utilitas publik.

Melihat kondisi yang semakin tidak terkelola, publik mendesak Wali Kota Cirebon untuk mengambil langkah tegas. Perusahaan ISP yang belum mengantongi izin lengkap perlu ditindak, sementara Satpol PP diharapkan segera melakukan penertiban sebelum tampilan kota semakin tidak sedap dipandang, bertentangan dengan visi moto Kota Cirebon sebagai kota “BERINTAN”.

Sebagai gambaran serta perbandingan, kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung telah mengambil tindakan ekstrem berupa penertiban massal hingga pemutusan kabel ilegal secara paksa demi mengembalikan ketertiban pemanfaatan ruang.

Warga Cirebon pada prinsipnya tidak menolak perkembangan teknologi internet. Namun penataan jaringan yang rapi, izin resmi, serta penghormatan terhadap ruang publik adalah kewajiban setiap penyedia layanan. Profesionalitas dan kepatuhan hukum menjadi kunci agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan keindahan dan kerapian kota.

TIM | INVESTIGASI.CO.ID

 

 

Relevansi

Jangan Lewatkan