Investigasi.co.id -Indramayu – Alih fungsi Gedung Guru PGRI Kandanghaur Indramayu menjadi dapur SPPG bukan sekadar persoalan sewa menyewa bangunan. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan, arah perjuangan organisasi guru, hingga dugaan penyalahgunaan fungsi aset pendidikan demi kepentingan bisnis dan pragmatisme sesaat.
Gedung PGRI sejatinya bukan bangunan biasa. Ia dibangun sebagai simbol perjuangan guru, pusat kegiatan pendidikan, ruang konsolidasi tenaga pendidik, tempat pelatihan, diskusi, advokasi, hingga wadah memperkuat kualitas sumber daya manusia pendidikan. Ketika gedung guru berubah fungsi menjadi dapur produksi, publik pantas bertanya: apakah pendidikan kini sudah kehilangan harga dirinya?
Secara prinsip, penyewaan aset memang dimungkinkan apabila tidak bertentangan dengan fungsi utama lembaga dan tidak melanggar aturan pengelolaan aset. Namun persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh disewakan, melainkan apakah penggunaan itu masih relevan dengan tujuan organisasi pendidikan.
Gedung guru bukan gudang bisnis. Gedung guru bukan dapur komersial. Gedung guru adalah rumah perjuangan pendidikan.
Jika hari ini gedung PGRI lebih sibuk mengurus aktivitas usaha dibanding membangun kualitas guru, maka ada kemunduran moral dalam tata kelola organisasi pendidikan. Dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja ketika aset perjuangan guru diperlakukan layaknya properti bisnis yang bisa diperdagangkan demi keuntungan tertentu.
Lebih ironis lagi jika keputusan penyewaan dilakukan tanpa transparansi kepada anggota PGRI, tanpa musyawarah organisasi, tanpa kajian dampak, bahkan diduga hanya menguntungkan segelintir pihak. Di titik inilah muncul persoalan etik, administrasi, bahkan potensi hukum.
Bila aset organisasi digunakan tidak sesuai AD/ART organisasi atau tanpa mekanisme persetujuan yang sah, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan organisasi. Jika terdapat keuntungan pribadi, konflik kepentingan, atau pengelolaan keuangan yang tidak transparan, maka dapat masuk pada dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana tertentu sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Sebagai organisasi profesi, PGRI memiliki tanggung jawab moral menjaga independensi dan kehormatan dunia pendidikan. Ketua PGRI semestinya menjadi penjaga marwah guru, bukan justru membuka ruang komersialisasi aset pendidikan tanpa sensitivitas terhadap citra organisasi.
Tindakan yang seharusnya dilakukan ketua PGRI antara lain:
Membuka secara transparan dasar kerja sama penyewaan gedung.
Menjelaskan legalitas, mekanisme, dan hasil keputusan organisasi.
Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota.
Mengkaji ulang apakah fungsi dapur SPPG layak berada di gedung guru.
Mengutamakan fungsi pendidikan dibanding orientasi bisnis.
Mengembalikan gedung sebagai pusat kegiatan guru dan pendidikan.
Publik juga perlu memahami bahwa persoalan ini bukan semata soal dapur SPPG. Yang dipertanyakan adalah arah organisasi pendidikan hari ini. Ketika ruang guru dipakai untuk kepentingan non-pendidikan, maka perlahan identitas pendidikan sedang dipreteli dari akarnya sendiri.
Pendidikan seharusnya melahirkan keteladanan, bukan kontroversi.
Jika benar ada oknum yang menjadikan aset pendidikan sebagai ladang bisnis pribadi atau kelompok, maka itu bukan hanya melukai guru, tetapi juga mengkhianati semangat pendidikan nasional.
Hari ini masyarakat tidak butuh gedung pendidikan yang berubah menjadi pusat bisnis. Masyarakat butuh organisasi guru yang kembali berdiri tegak membela kehormatan pendidikan dan masa depan generasi bangsa.
Hisam






