Investigasi.co.id, KOTA CIREBON, 24 Desember 2025 – Pemerintah Daerah di Cirebon kembali disorot tajam. Pasalnya, keberadaan bangunan permanen yang berdiri tepat di atas Sungai Silayar, Jalan Kanggraksan Utara, RW 01 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius, bahkan pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Ironisnya, pembiaran tersebut terjadi di tengah musim penghujan Desember 2025, ketika Kota dan Kabupaten Cirebon dilanda banjir di berbagai titik. Pemerintah kerap berdalih bahwa banjir disebabkan drainase buruk, pendangkalan sungai, atau sampah masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih serius, seperti sungai ditutup bangunan permanen, menyempitkan aliran air dan meningkatkan risiko banjir secara langsung.

Beberapa waktu lalu, Pemda Kota Cirebon terlihat sigap menertibkan lapak semi permanen pedagang di sempadan Sungai Sukalila dengan alasan normalisasi. Namun sikap tegas tersebut tidak berlaku di Sungai Silayar. Padahal, pelanggaran di lokasi ini dinilai jauh lebih parah, karena bangunan permanen berupa kios dan ruko berdiri tepat di atas badan sungai dan menutupi hampir seluruh badan aliran air. Mayoritas bangunan tersebut bahkan digunakan untuk aktivitas usaha, termasuk percetakan.
Minimnya pengawasan dan tidak adanya tindakan konkret memicu keresahan warga. Awak media telah melakukan konfirmasi kepada pengurus lingkungan setempat, mulai dari RT hingga RW. Warga secara tegas menginginkan Sungai Silayar dinormalisasi dan bangunan liar di atasnya ditertibkan, demi mencegah banjir dan menjaga keselamatan lingkungan.

Ketua RW 01, Harun, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dalam acara Sapa Warga. Namun jawaban yang diterima dinilai mengecewakan. Wali Kota menyatakan bahwa Sungai Silayar merupakan kewenangan provinsi. Pernyataan tersebut dianggap lempar tanggung jawab, karena yang diharapkan warga adalah peran aktif Wali Kota untuk menjembatani dan mendorong penyelesaian lintas kewenangan, bukan sekadar cuci tangan.
Merasa tidak direspon, Ketua RW 01 bahkan mencoba mengadu langsung ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan pada November 2025. Upaya itu pun gagal karena padatnya antrean masyarakat. Langkah tersebut menunjukkan betapa putus asanya warga, yang hanya ingin lingkungannya aman dari ancaman banjir.
Ketua RW 01 menilai, baik pemerintah daerah kota maupun provinsi gagal menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Pasalnya, pembiaran bangunan liar di atas Sungai Silayar telah berlangsung lebih dari 20 tahun, padahal aturan hukumnya sangat jelas.
Bangunan di atas sungai dan sempadannya merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dilegalkan dengan alasan apa pun, termasuk dalih “sudah lama”, “warisan”, atau “izin RT/RW”.
Hal ini secara tegas diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya:
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 68. Serta diperkuat oleh kewajiban pemerintah daerah melalui:
• Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
• Perda Bangunan Gedung / Ketertiban Umum
• Perda Pengelolaan Sungai dan Lingkungan Hidup
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sungai dan sempadannya merupakan kawasan lindung, dan dilarang mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi:
• Teguran
• Penyegelan
• Pembongkaran paksa
• Denda administratif
Bahkan, Pemda berwenang penuh menertibkan tanpa ganti rugi apabila bangunan berdiri di atas sungai atau tanah negara, terlebih jika telah menimbulkan:
• Banjir• Pendangkalan sungai
• Kerusakan lingkungan
• Ancaman keselamatan publik

Publik kini menunggu, apakah Pemda Cirebon akan terus membiarkan sungai ditutup bangunan ilegal, atau akhirnya berani menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka banjir bukan lagi bencana alam, melainkan bencana kebijakan dan kelalaian.
TIM | INVESTIGASI.CO.ID













